Jumat, 19 April 2024

Lewat Kuasa Hukum, Tersangka MDS Minta Maaf Secara Lisan ke Korban D

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dolfie Rompas Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (MDS) menyampaikan keterangan kepada media, Jakarta, Senin (27/2/2023). Foto: Antara

Mario Dandy Satriyo (MDS) tersangka penganiayaan sekaligus anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui kuasa hukumnya meminta maaf kepada korban D secara lisan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya,” kata Dolfie Rompas Kuasa hukum MDS, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Melansir dari Antara, Dolfie menuturkan, permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.

Terlebih, menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario, telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video.

Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.

“Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya yang berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs