Minggu, 19 Mei 2024

Tiga Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengembangan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung, Bali. Foto: Antara

Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, buntut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

A Luga Harlianto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Minggu (12/2/2023), mengatakan ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penetapan tersangka, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali melaksanakan sejumlah penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Luga seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Menurut Luga, pejabat yang terlibat kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu patut diduga punya peran terkait pungutan atau uang SPI kepada calon mahahsiswa baru di universitas tersebut.

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik. (ant/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs