Minggu, 5 Mei 2024

Truk Pengangkut Logistik Vital Dibolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri Selama Lebaran

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Truk tangki Pertamina sedang melakukan pengisian bahan bakar di Terminal BBM Surabaya Group, Selasa (21/6/2016). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Pemerintah membolehkan truk angkutan logistik vital seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan bahan pokok (sembako) untuk melintas di jalan tol dan arteri (non-tol) selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

“Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako,” ujar Endra S. Atmawidjaja Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (11/4/2023), melansir Antara.

Menurut Endra, hal ini sudah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Dalam kesempatan sama, Budi Harimawan Semihardjo Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga mengatakan bahwa truk logistik tidak boleh lewat di jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran.

Adapun truk logistik yang diperbolehkan melintas di jalan tol hanya golongan I atau truk yang membawa logistik vital seperti BBM, sembako dan sebagainya.

Sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri yakni pembatasan operasional angkutan barang atau logistik.

Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB waktu setempat.

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran 2023 periode pertama, pembatasan angkutan barang berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian, arus balik periode kedua, pembatasan angkutan barang berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs