Selasa, 23 April 2024

UU Perkawinan 2019 Belum Banyak yang Tahu, Ratusan Remaja Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ali Hamdi Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Foto: PA Ponorogo

Sepanjang tahun 2022, di Kabupaten Ponorogo ada sebanyak 191 pengajuan dispensasi pernikahan anak (Diska). Ali Hamdi Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengatakan tidak semua kasus Diska yang diajukan disebabkan oleh faktor hamil duluan.

Kata Ali, dari 191 pengajuan itu sebanyak delapan berkas pengajuan ditolak oleh PA sebab tidak memenuhi unsur mendesak. Sehingga total dispensasi yang diterima PA Ponorogo ada 183 berkas.

Sebelumnya Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

“Faktornya ada beragam. Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya,” kata Ali waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (13/1/2023).

Berdasarkan data yang dipaparkan PA Ponorogo, tiga faktor itu saling berkesinambungan. Sebab kata Ali, ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari dua pihak orangtua. Dan keduanya sudah tidak bersekolah.

Selain tiga faktor itu, Ali menyebut bahwa masyarakat masih belum tersosialisasikan terkiat UU Perkawinan yang baru diganti. Yang mana minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.

“Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi,” ucapnya.

Sementara itu, dari data PA Ponorogo terkait dispensasi pernikahan dari dua tahun ini justru mengalami penurunan. Yang mana pada tahun 2021 ada 266 perkara, sedangkan 2022 ada 183 perkara yang disahkan.

Restu Novi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim juga membenarkan bahwa meningkatnya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan ke masyarakat secara masif.

Namun melihat kasus dispensasi pernikahan di Ponorogo, dirinya menilai bahwa kasus pernikahan tetap harus menjadi perhatian bagi pihaknya. Sebab, kata dia menikahkan anak di bawah umur karena faktor ekonomi maupun budaya bukan solusi atas masalah sosial itu.

Oleh karena itu, pihaknya menyebut bahwa satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim pada 8 November 2022 lalu bakal segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.

“Kita akan membentuk koordinator di setiap daerah untuk menginformasikan setiap gerakan keterpaduan. Sehingga semua pihak baik organisasi, pemkab, organisasi perempuan, perguruan tinggi, sekolah, terlibat untuk menangani kasus perempuam anak. Termasuk pernikahan dini,” ucap Restu Novi.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
32o
Kurs