Minggu, 19 Mei 2024

Gelar Unjuk Rasa, Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Minta KPK Langsung Menahan Gus Muhdlor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sekelompok orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo, siang hari ini, Selasa (7/5/2024), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Aksi itu dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pantauan suarasurabaya.net, para demonstran membawa berbagai spanduk berisi tuntutan supaya KPK berani menindak tegas Gus Muhdlor.

Dalam orasinya, Dimas Yemahura Alfarauq koordinator aksi menuntut KPK langsung menahan Gus Muhdlor yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Kemudian, menjerat hukum pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokter yang mengeluarkan surat rawat medis pada waktu Gus Muhdlor dipanggil pertama kali sebagai tersangka oleh KPK.

“Kami minta KPK langsung menahan Bupati Sidoarjo. Jangan sampai memulangkan Gus Muhdlor ke Sidoarjo. Kami tidak butuh pemimpin korup,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mendesak KPK menyita aset para tersangka atau aset atas nama orang lain yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.

KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tanggal 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.

Panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs