Selasa, 30 April 2024

Gus Muhdlor Dijadwalkan Diperiksa Jumat, KPK Siap Hadapi Upaya Praperadilan Tersangka

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo saat ditemui wartawan usai halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024) pagi. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/4/2024).

Terkait pemeriksaan tersebut, Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengingatkan supaya Bupati Sidoarjo itu kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Ali yang juga Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan pihaknya siap menghadapi upaya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” kata Ali.

Meski demikian, ditegaskannya kalau pengujian pada persidangan yang dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingga sudah tentu bukan substansi perkara.

“Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi),” kata pria berlatar belakang Jaksa itu.

Selain itu, proses praperadilan ditegaskannya lagi tidak menghentikan proses penyidikan. “Dan sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo akan menempuh upaya hukum usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan dana insentif ASN.

Informasi itu disampaikan Mustofa Abidin Penasihat Hukum Gus Muhdlor waktu ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Abidin mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat tim hukum Muhdlor bakal menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah barang bukti waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai terlalu kecil yakni Rp69 juta.

“Saat OTT KPK tangga 25 Januari, sebagaimana rilis yang disampaikan KPK barang bukti dalam perkara ini sekitar Rp69,9 juta, kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK. Kemudian ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum,” kata Abidin. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs