Senin, 29 April 2024

Kasus Penembakan Relawan di Sampang Bermotif Balas Dendam, Total Tersangka Lima Orang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kepolisian Polda Jatim waktu menunjukkan barang bukti senjata api dan uang ratusan juta dalam kasus penembakan pria asal Sampang, Kamis (11/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kasus penembakan terhadap Muarah warga Sampang, Madura yang juga relawan Prabowo-Gibran akhirnya terkuak. Total lima tersangka diamankan polisi dengan motif balas dendam.

Salah seorang tersangka berinisial MW (36) yang menjadi kepala desa setempat, berniat balas dendam kepada Muarah karena melakukan hal serupa pada 2019.

Kombes Pol Totok Suharyanto Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur menyatakan, penembakan yang dialami Muarah pada Jumat (22/12/2023) lalu, tidak berkaitan dengan politik Pilpres 2024.

“Tidak ada kaitannya dengan politik. Tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Anak buahnya (MW) menjadi (korban) penembakan oleh korban (Muarah) yang saat ini dilakukan penembakan,” ujar Totok di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Tersangka MW disebut menjadi dalang di balik peristiwa ini dengan ditemani tersangka H (51). Keduanya menyusun aksi balas dendam, dengan mencari seorang eksekutor dan menyiapkan senjata api.

“Tersangka MW ini yang memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban,” kata Totok.

Tersangka H kemudian meminta bantuan kepada tersangka S (63), AR (30), dan HH (31). Untuk memuluskan rencana balas dendam ini, pelaku utama diketahui merogoh kocek senilai Rp50 juta untuk membiayai seluruh persiapannya.

Sedangkan peran dari masing-masing tersangka, antara lain, S menerima Rp50 juta dari tersangka H dan mengawasi pergerakan korban, lalu AR menjadi eksekutor, dan HH sebagai joki yang membonceng AR saat menembak korban.

Setelah mengawasi pergerakan korban selama beberapa hari dan mematangkan skenario penembakan. Akhirnya tersangka AR dan HH menuju ke lokasi kejadian pada, Jumat (22/12/2024) pagi, dengan membawa senjata api Revolver kaliber 38 merk SNW.

Ketika itu korban Muarah tengah ngopi bersama temannya di sebuah warung dekat rumah korban di Kecamatan Banyuates, Sampang Madura.

Kemudian secara tiba-tiba, korban dihampiri dua orang tak dikenal dan dilakukan penembakan ke tubuh korban. Muarah pun langsung ambruk, dan dihampiri para tetangga untuk dibawa ke rumah sakit. Dua pelaku pun seketika langsung kabur.

“Setelah melakukan penembakan, dia (AR dan HH) pergi ke rumah MW (kades). Kemudian melepas baju setelah itu diantar ke oleh salah satu saksi dan kemudian di keluarkan di Tol Pandaan,” kata Totok.

Polisi menyebut eksekutor AR sudah terlatih menembak sejak tiga tahun silam. Sehingga penembakan ini bisa tepat sasaran mengenai tubuh korban. Beruntungnya nyawa korban masih tertolong karena penanangan medis yang cepat.

Meski kasus ini sudah terungkap, tapi penyidik kepolisian masih mendalami asal usul senpi Revolver kaliber 38 merk SNW itu. “Asalnya masih kita dalami karena belum match (cocok) antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain,” jelas Totok.

Selain itu, polisi juga mengungkap bila misi balas dendam ini sukses, maka eksekutor dijanjikan uang hingga ratusan juta oleh tersangka MW selaku otak penembakan.

“Menurut keterangan tersangka eksekutor dijanjikan Rp500 juta. Tapi tersangka MW bilangnya hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima baru Rp50 juta untuk operasional,” ungkap Totok.

Supaya tidak ada peristiwa serupa, pihak Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Sampang agar melalukan tindakan pencegahan secara humanis maupun operasi jalan menelusuri keberadaan senpi ilegal.

“Kami bicarakan dengan Kapolres Sampang untuk melaksankan upaya preventif termasuk operasi jalan terkait senpi. Kita juga mendalami kepemilikan senpi mungkin di sekitaran wilayah Madura,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Totok. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs