Minggu, 12 Mei 2024

KPK Sebut 90 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Foto: Antara Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani terkait pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan data, per 10 Januari 2024, KPK sudah menangani 1.512 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 339 kasus terjadi di sektor PBJ yang tercatat sebagai kasus terbanyak kedua sesudah kasus penyuapan.

Maka dari itu, Alex menekankan pentingnya upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan. Sehingga, efektif mencegah korupsi.

Berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor PBJ pun sudah dilakukan. Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-procurement.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya masih banyak modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement. Tapi, itu gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang diatur dalam satu komputer,” ungkapnya.

Alex melanjutkan, modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

“APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog. Sehingga, proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi,” tegasnya.

Terkait itu, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sudah meluncurkan sistem pengawasan e-katalog atau e-audit yang mulai diterapkan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2023-2024.

Fitur pengawasan itu dibangun melalui sinergi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di dalamnya menyediakan data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko fraud, dan bisa digunakan sebagai dasar penelitian awal kegiatan audit PBJ.

Data itu bisa diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.(rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
26o
Kurs