Sabtu, 4 Mei 2024

Lazisnu Buka Layanan Zakat di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Muhammad Saifudin Zuhri Manager Fundraising LAZISNU Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, Sabtu (30/3/2024). Foto: Azwa magang suarasurabaya.net Muhammad Saifudin Zuhri Manager Fundraising LAZISNU Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, Sabtu (30/3/2024). Foto: Azwa magang suarasurabaya.net

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dari Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pembayaran zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan sedekah selama acara Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza mulai 25-31 Maret 2024.

“Kami juga menyediakan layanan pembayaran fidiah dan juga kafarat. Monggo (silahkan) yang mau bayar bisa mampir di booth kami selama kegiatan Ramadan Vaganza,” ujar Muhammad Saifudin Zuhri Manager Fundraising Lazisnu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim kepada suarasurabaya.net, Sabtu (30/3/2024).

Dia menuturkan, ada beberapa keuntungan dari membayar zakat di Lazisnu. Pertama, pendistribusiannya zakat dilakukan secara transparan. Selain itu, akad yang digunakan jelas dan sesuai dengan syariat islam.

“Petugas yang ada di Lazisnu pun juga dapat dipercaya, serta penyaluran zakatnya pasti tepat sasaran,” tuturnya.

Spanduk Lazisnu di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, Sabtu (30/3/2024). Foto: Ikke magang suarasurabaya.net

Zuhri menjelaskan, untuk periode pembayaran zakat bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan sampai menjelang imam naik ke mimbar sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara waktu terbaik, lanjutnya, untuk membayar zakat yakni sepuluh hari sebelum Idulfitri.

Meskipun ada juga beberapa ulama yang berpendapat waktu terbaik membayar zakat semalam sebelum hari raya Idulfitri, namun Zuhri menyarankan untuk melunasi lebih awal karena untuk memudahkan petugas distribusi zakat.

“Kadang donatur atau muzakki itu membayar zakatnya mepet sehingga kita sebagai petugas sedikit kewalahan,” kata Zuhri.

Dia menambahkan, istilah “zakat” memiliki makna membersihkan harta dari hal-hal yang batil. Sehingga manfaat zakat secara syariat islam, untuk mensucikan kembali harta yang selama setahun penuh sudah dikumpulkan dari hal yang haram. Sedangkan secara sosial, zakat dapat memberikan kemudahan dan penolong bagi saudara sesama muslim yang kesusahan.

“Karena di dalam harta kita ada hak-hak bagi orang miskin,” ujarnya.

Adapun beberapa kelompok muslim yang tidak berkewajiban membayar zakat. Antara lain, orang fakir, miskin, orang yang terlilit utang, janda, musafir, dan mualaf.

“Jadi kalau orang yang tidak mampu makan beras untuk hari itu maka dia tidak wajib berzakat,” kata Zuhri.

Zuhri berpesan kepada pendengar Suara Surabaya Media untuk segera melunasi zakatnya ke Lazisnu Jatim. Sebab Lazisnu juga menyediakan layanan membayar zakat melalui transfer.

“Atau bisa juga cek di media sosial kami, @lazisnu_jatim nanti disitu ada tuntunan alurnya. Bisa cek lewat website domainnya kami di nucare.id,” pungkasnya. (azw/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs