Minggu, 28 April 2024

Lima Oknum Pesilat Diringkus Polisi karena Aniaya Anak di Bawah Umur di Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi waktu menunjukkan barang bukti dari kasus pengeroyokan di Sidoarjo, Senin (18/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lima oknum pesilat di Sidoarjo diringkus polisi karena menganiaya anak di bawah umur dan merusak sebuah warung. Penyebabnya, mereka terprovokasi baju salah satu pelanggan yang berbeda perguruan.

Sementara itu identitas para pelaku antara lain berinisial, DS (17), FN (17), SM (20), dan FR (18), mereka berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sedangkan LDR (18) yang merupakan warga Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengatakan, peristiwa itu bermula saat para tersangka akan menggelar aksi tawuran pada Senin (11/3/2024) pukul 02.00 WIB.

“Pelaku tergabung dalam perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor,” kata Christian, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, dalam kronologi peristiwa itu tersangka SM membawa pedang yang akan digunakan saat tawuran. Senjata tajam tersebut kemudian diberikan ke tersangka lain, yakni FR.

Kemudian, rombongan konvoi tersebut melintasi warung kopi yang berada di Kecamatan Wonoayu, Sidorjo. Di sana, rombongan melihat salah satu pelanggan menggunakan kaos perguruan silat yang berbeda.

“Tiba-tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas didalam warung pecah dan kursi berantakan,” jelasnya.

Setelah melempari batu, mereka kemudian memasuki warung tersebut dan akan memukuli pelanggan berkaos perguruan silat. Beruntung, orang tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran.

Akan tetapi, korban lain inisial RD (15) tidak sempat kabur. Bocah tersebut menjadi bulan-bulanan dari para oknum pesilat itu.

“Kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara memukul dan menendang tubuh korban, dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

“(Pelaku) melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, terancam hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” tandas Kapolresta Sidoarjo.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs