Minggu, 5 Mei 2024

Polisi Minta Rekam Medis Siskaeee ke RSUP Dr. Sardjito

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Antara

Polda Metro Jaya meminta rekam medis tersangka pemeran film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, menyusul permohonan dari kuasa hukumnya agar pesohor itu mendapatkan rawat jalan karena masalah kesehatan mental.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan telah bersurat dengan pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Siskaeee.

“Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Dr. Sardjito,” kata Ade Ary dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).

Ade mengatakan, polisi berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan prosedural sehingga peristiwanya menjadi terang benderang.

Dia menjelaskan pada Rabu (21/2/2024) telah melakukan kegiatan tahap satu dalam proses penyidikan yakni pengiriman berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka termasuk Siskaeee, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.

“Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) DKI Jakarta,”ujarnya.

Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan kejiwaan ( psikologi dan psikiatri) terhadap Siskaeee.

Ade menjelaskan pemeriksaan kejiwaan yang telah selesai pada awal Februari lalu merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya yakni pada 29 hingga 31 Januari 2024.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah Tofan Agung Ginting kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1) karena kliennya sedang sakit.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan. Itu informasi yang kita terima dari manajernya,” kata dia.

Adapun ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.(ant/man/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs