Senin, 29 April 2024

Warga Bogor dan Jakarta Tipu Warga Jatim Janjikan Diterima ASN, Meraup Untung hingga Rp4,5 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Piter Yanottama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadoreskrimum) Polda Jatim waktu ungkap kasus penipuan masuk ASN, Jumat (19/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua tersangka inisial YH (51) warga Bogor dan FS (61) warga Jakarta diringkus Polda Jawa Timur karena janjikan puluhan korban yang gagal lolos tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bakal diterima di instansi pemerintahan.

Kedua tersangka meminta uang pelicin kepada para korban sebagai syarat masuk ke instansi pemerintahan dengan modus bisa memunculkan formasi baru ke para CASN yang gagal tes. Total uang pelicin yang diraup dua tersangka mencapai Rp4,5 miliar lebih.

AKBP Piter Yanottama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadoreskrimum) Polda Jatim menyatakan dua tersangka ini telah melakukan aksinya pada 2018 dan sudah ditahan sejak Desember 2023 kemarin di Rutan Polda Jatim.

Tersangka YH telah menipu 20 CASN dengan menjanjikan korban diterima ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui formasi susulan. Namun dari puluhan orang itu tidak ada satu pun yang lolos.

Kasus ini bermula dari korban inisial R yang juga pelapor dalam kasus ini yang menceritakan 20 kerabatnya gagal lolos Tes CASN. Mendengar kabar itu YH memainkan tipu dayanya.

“Korban (inisial R) ini memiliki hubungan dengan 20 orang masyarakat yang mendaftar rekruitmen resmi tapi gagal. Ketika YH mendengar kabar ‘gagal’, kemudian muncul niat jahat YH bahwa ia sanggup memunculkan formasi susulan dan kenal pihak dalam untuk mengakomodir yang gagal lolos tadi. Dari situ korban percaya,” ujar Piter di Mapolda Jatim, Jumat (19/1/2024).

YH pun meminta korban inisial R itu supaya meyakinkan 20 CASN yang gagal lolos supaya percaya kepada dirinya. Tersangka lalu meminta masing-masing korban untuk menyiapkan dana pelicin. Total uang yang didapat YS dari para korban mencapai Rp1,4 miliar.

“Karena tidak hasil (lolos), akhirnya muncul ide YH mengenalkan korban kepada sosok FS yang sanggup memasukkan lini (instansi) baik pusat maupun daerah. Terbujuk kembali, tertipu kembali korban,” ujarnya.

Sedangkan tersangka FS mengaku bisa meloloskan 62 CASN ke instansi pemerintahan pusat hingga kabupaten. FS menerima total uang dari para korban senilai Rp3,2 miliar.

Selain itu Piter menyebut para korban yang tertipu pendaftaran masuk ASN didominasi oleh warga Kabupaten Kediri.

Lalu berdasarkan penyidikan polisi, miliaran uang yang diraup dua tersangka dari menipu para korban ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. “Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta,” tutur Piter. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs