
Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) mengungkapkan sebelas strategi mediasi yang dapat dijalankan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mengurangi angka perceraian di Indonesia.
Dalam pidatonya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 2025 di Jakarta pada Selasa (22/4/2025), ia menekankan pentingnya peran BP4 dalam mencegah perceraian dengan fokus pada mediasi yang lebih intensif.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi, dan BP4 merupakan pihak yang paling tepat dalam merespons serta mencegah meningkatnya angka perceraian di Indonesia,” ujar Nasaruddin Umar dilansir dari Antara.
Nasaruddin Umar menyebutkan sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh BP4, antara lain:
1. Memperluas Peran Mediasi untuk Pasangan Pra-Nikah dan Usia Matang yang Belum Menikah
Menekankan pentingnya mediasi sejak dini bagi pasangan yang belum menikah.
2. Proaktif Mendorong Pasangan Muda untuk Menikah
Mendorong generasi muda untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan persiapan yang matang.
3. Berperan Sebagai “Makcomblang”
Memfasilitasi pertemuan antara calon pasangan hidup melalui peran sebagai perantara jodoh.
4. Mediasi Pascaperceraian untuk Mencegah Anak Tertinggal
Membantu pasangan yang bercerai agar tidak mengabaikan kebutuhan anak-anak mereka.
5. Mediatori Dalam Konflik Menantu dan Mertua
Menjadi penengah dalam hubungan yang seringkali memicu ketegangan dalam keluarga.
6. Kolaborasi dengan Peradilan Agama untuk Menjaga Ketahanan Rumah Tangga
Mendorong peradilan agama untuk lebih selektif dalam memutuskan perkara perceraian.
7. Mediatori Pasangan Nikah Siri untuk Melakukan Isbat Nikah
Membantu pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah agar tercatat sah secara hukum.
8. Menyelesaikan Permasalahan yang Menghambat Proses Pernikahan di KUA
Memediasi permasalahan administrasi atau sosial yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
9. Mediasi bagi Individu yang Berpotensi Selingkuh
Mengintervensi pasangan yang terindikasi memiliki masalah dengan kesetiaan.
10. Inisiasi Program Nikah Massal
Menyelenggarakan nikah massal untuk meringankan beban biaya pernikahan bagi masyarakat.
11. Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah untuk Program Pendidikan dan Gizi Anak
Menjalin kerjasama dengan lembaga terkait agar anak-anak mendapat perhatian yang layak dalam aspek pendidikan dan gizi.
(ant/bel/saf/ipg)