
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menutup perusahaan yang dilaporkan menahan puluhan ijazah karyawan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, penutupan itu karena UD Sentoso Seal dilakukan karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Wewenangnya (penutupan usaha) pasti kita (Pemkot). Cuma di dalam peraturan itu tidak disebutkan. Jadi, di peraturan itu disebutkan untuk mengurus izin TDG, bisa diterbitkan oleh kementerian, dilimpahkan kepada gubernur dan dilimpahkan kepada kepala daerah bahkan bisa dilimpahkan kepada kayak kepala UPT gitu,” bebernya saat ditemui awak media di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).
Pergudangan di Margomulyo itu diduga telah melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Akibatnya bisa dikenai sanksi penutupan atau denda.
“Cuma di sini tidak disebutkan (siapa yang menutup). Siapa yang menutup, kita rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Jangan sampai ada salah penafsiran,” tuturnya.
Eri menambahkan bahwa penutupan itu kemungkinan akan dilakukan besok, jika rapat hari ini menghasilkan keputusan.
Ia menyebut tindakan tegas ini untuk memastikan iklim investasi di Surabaya kondusif.
“Maka perusahaan yang ada di Surabaya harus bisa menghormati haknya pekerja. Perusahaan di Surabaya harus menjalankan kewajibannya di Kota Surabaya. Pekerja di Surabaya harus menjalankan haknya sebagai pekerja dan dia juga harus menghormati haknya perusahaan sehingga ini menjadi kondusif,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menemukan pelanggaran baru yang dilakukan CV Sentoso Seal. Selain polemik penahanan ijazah karyawan, perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sementara Jan Hwa Diana salah satu pemilik CV Sentoso Seal, sejak kasus ini mencuat enggan membenarkan dugaan penahanan ijazah maupun lainnya. “No comment,” tegasnya beberapa waktu lalu. (lta/saf/ipg)