Senin, 10 Agustus 2026

Pemkot Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa di SD dan SMP Tiap Kamis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat menemui siswa-siswi baru yang mengikuti MPLS di SMPN 3 Surabaya, Senin (14/7/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan penggunaan Bahasa Jawa setiap hari Kamis di seluruh SD dan SMP, seiring dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.

Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, kebijakan ini merupakan lanjutan dari pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa yang telah diterapkan selama ini.

“Tahun ajaran (baru) sudah mulai, jadi penerapan wajib Bahasa Jawa juga sudah dimulai,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Yusuf menegaskan, siswa tidak diwajibkan langsung menggunakan Bahasa Jawa tingkat krama. Mereka tetap diperbolehkan memakai bahasa ngoko atau ragam lainnya sesuai kemampuan.

“Ya, memang tergantung karakter masing-masing anak. Misalnya, ada yang lebih terbiasa dengan ngoko, madya, atau krama inggil, itu nanti disesuaikan saja,” jelasnya.

Ia berharap, kebijakan ini bisa turut membentuk karakter siswa serta memperkuat pelestarian budaya lokal.

“Kalau sebelumnya sudah berjalan, sekarang tinggal penyegaran saja,” tambah Yusuf.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Surabaya juga mengungkapkan bahwa revitalisasi Bahasa Jawa akan menjadi salah satu program prioritas, terutama melalui kegiatan dan lomba antar sekolah.

Berbagai kompetisi berbahasa Jawa akan digelar, seperti lomba cerpen, komedi tunggal, pidato, mendongeng, puisi, menembang, hingga menulis aksara Jawa. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
31o
Kurs