Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan besar komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total barang bukti mencapai 23,146 ton bawang dan cabai kering impor ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan keuangan negara.
Operasi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan pada Senin (13/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperketat penindakan terhadap kejahatan ekonomi, khususnya penyelundupan.
Dua lokasi penggerebekan berada di kawasan Pontianak Selatan, masing-masing di Jalan Budi Karya dan Kompleks Pontianak Square. Dari kedua titik tersebut, petugas menyita berbagai komoditas pangan impor ilegal dalam jumlah besar.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa di lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah jenis berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.
Secara rinci, barang bukti terdiri atas 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih dengan berat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah berry dengan berat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering dengan total 2.210 kilogram.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, yakni bawang merah dari Tailan, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.
Menurut Ade Safri, komoditas ilegal tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujarnya.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya gudang lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Tim sedang mengidentifikasi lokasi lain. Saat ini ada tiga titik yang masih dalam pemantauan,” kata Ade Safri.
Sebagai bagian dari proses hukum, aparat telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegasnya. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
