Sekitar 3 juta orang di Indonesia terpapar langsung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat menggunakan masker dan rutin memantau kualitas udara untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengatakan, paparan asap karhutla perlu diwaspadai karena mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
“Yang pertama untuk karhutla, banyak partikel-partikel, istilahnya PM2,5. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA,” kata Budi di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan data Kemenkes per Jumat (21/8/2026), karhutla telah menyebar di 87 kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi.
Wilayah tersebut meliputi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dari wilayah terdampak tersebut, sekitar 3 juta orang di 37 kabupaten/kota tercatat terpapar langsung kabut asap.
Budi menjelaskan, PM2,5 merupakan partikel udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer yang dihasilkan, antara lain, dari proses pembakaran hutan dan lahan. Karena ukurannya sangat kecil, partikel tersebut dapat terhirup hingga bagian dalam paru-paru.
Paparan PM2,5 dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata dan tenggorokan, batuk, hingga sesak napas.
Pada orang dengan penyakit paru tertentu, paparan asap juga berpotensi memperburuk kondisi yang sudah ada.
Dilansir dari Antara, risiko tersebut menjadi perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma dan penyakit paru.
Karena itu, Kemenkes mendorong masyarakat menjadikan masker sebagai perlindungan awal ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Selain menggunakan masker, masyarakat diminta memantau kualitas udara secara berkala melalui layanan atau aplikasi resmi. Informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan melakukan aktivitas di luar ruangan.
Kemenkes juga mengingatkan warga untuk tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan. Keluhan seperti sesak napas, batuk yang menetap, nyeri dada, atau iritasi mata yang berat perlu segera mendapat pemeriksaan medis.
Masyarakat yang mengalami gejala tersebut diimbau mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit terdekat, untuk mendapatkan penanganan sebelum kondisi memburuk. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

