Polisi menyebut korban arisan fiktif di Jawa Timur mencapai 35 orang dengan total kerugian Rp2,5 miliar.
Kombes Pol.Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim mengungkapkan, sampai saat ini baru ada 35 orang yang terkonfirmasi menjadi korban arisan fiktif.
“Dari laporan awal yang dilakukan korban inisial DW, kami kemudian melakukan penelusuran dan diketahui ada 35 orang lain di Jatim yang turut jadi korban arisan fiktif dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Berdasar hasil pendalaman, 35 orang korban itu mengalami nilai kerugian yang bervariatif. Mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, sampai Rp200 juta.
Untuk membongkar kasus arisan fiktif ini, polisi masih akan terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri aset-aset milik tersangka.
BACA JUGA: Polda Jatim Akan Panggil Public Figure yang Ikut Promosikan Arisan Fiktif
Selain itu, untuk mengetahui adanya kemungkinan korban-korban lain yang belum melaporkan kasus arisan fiktif ini, Polda Jatim sekaligus membuka hotline pengaduan dengan nomor 08811043007.
“Untuk menangani kasus ini, kami membentuk tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka dengan inisial JNK terkait kasus arisan online fiktif, yang telah dijalankan sejak 2024 lalu.
Dalam kasus arisan fiktif itu, tersangka JNK telah merekrut lebih dari 140-an korban sepanjang Juni 2025-Juni 2026. Dalam kurun waktu satu tahun itu, nominal transaksi dari para korban terhitung sebanyak Rp71 miliar.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, 140 Korban Rugi Rp71 Miliar
Dari 140-an korban di seluruh Indonesia, lima di antaranya merupakan warga Jawa Timur. Salah satunya DW yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Kepada polisi, DW mengaku telah menyetorkan uang arisan ke pelaku sebesar Rp862.980.000, yang dibayarkan sejak Juni 2025.
“Awalnya, arisan online yang diatur oleh pelaku JNK ini berjalan lancar. Menurut pengakuan korban, setelah kelompok arisan itu semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten, sampai akhirnya menghilang tanpa kejelasan. Sedangkan uang yang sudah disetor, tidak dapat diambil kembali,” jelasnya.
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 iPhone 15 Pro Max, 1 iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.
“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, mobil BMW, mobil Toyota Rush, dan mobil Honda Brio,” jelasnya.
Atas aksi kejahatan itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

