“Jadi, kita sudah memeriksa yang bersangkutan sopir mobil Alphard. Kemudian juga ada korban-korban lain yang luka-luka ringan yang bisa kita periksa yang bisa memberikan keterangan sudah kita ambil keterangan juga. Kemudian dari saksi-saksi di TKP juga kita periksa semua,” bebernya pada suarasurabaya.net, Jumat (11/9/2026).
Yusuf dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Sementara seperti itu. Ini juga masih berproses nanti sambil kami lengkapi berkas untuk penyidikan yang demikian,” ungkapnya.
Sedangkan terkait obat yang dibawa dan diakui diminum Yusuf hingga menyebabkan mengantuk lalu menabrak belasan kendaraan itu masih diuji di laboratorium.
“Itu ada beberapa obat yang menurut pengakuan beliau (Yusuf) ada resep dari dokter. Kami juga belum tahu apa dan kami juga tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu obat apa. Jadi, sementara ini obat masih kami serahkan kepada Sidokes dan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya dan sudah diserahkan ke lab untuk diuji dan kami juga belum keluar hasil dari lab seperti apa,” paparnya.









