Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, polisi menemukan pola pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni dilansir dari Antara.
Selain dinilai lebih murah, pembakaran lahan juga dianggap menguntungkan karena abu sisa pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah.











