Polisi tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Penyidikan juga tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan. Bareskrim menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Aliran transaksi keuangan turut didalami untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan kepentingan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.
Polri menyatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang, khususnya selama periode kemarau.











