Minggu, 23 Agustus 2026

72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Bareskrim Dalami Keterlibatan Korporasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, pengungkapan kasus karhutla umumnya berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot. Informasi tersebut kemudian diverifikasi petugas di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman sebelum penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dari sejumlah perkara yang ditangani, polisi menemukan pola pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni dilansir dari Antara.

Selain dinilai lebih murah, pembakaran lahan juga dianggap menguntungkan karena abu sisa pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah.

Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar hutan dan lahan.

Terlebih, kondisi kemarau dan fenomena El Nino dapat meningkatkan risiko api meluas serta menyulitkan proses pengendalian kebakaran.

Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Polisi tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Penyidikan juga tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan. Bareskrim menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Aliran transaksi keuangan turut didalami untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau berkaitan dengan kepentingan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.

Polri menyatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang, khususnya selama periode kemarau.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
27o
Kurs