“Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK,” ujar Airlangga.
Meski demikian, Airlangga berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK. Sebab, pemerintah sudah memberi sejumlah stimulus, salah satunya skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk karyawan di sektor industri padat karya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, fasilitas tersebut diberikan kepada karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau rata-rata Rp500.000 per hari bagi pekerja dengan upah harian, mingguan, satuan, maupun borongan.
“Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK,” katanya.
Selain insentif pajak, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui Program Magang Nasional atau MagangHub yang kini masuk tahun kedua.

NOW ON AIR SSFM 100

