Ia mengatakan. korban dan keluarga korban memiliki hak atas pemulihan, penyelidikan menyeluruh, serta pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan kelalaian operator kapal, otoritas pelabuhan, maupun pemerintah sebagai regulator.
Amnesty juga mengingatkan pentingnya uji tuntas (due diligence) terhadap penerapan standar dan prosedur keselamatan transportasi laut untuk mencegah kecelakaan serupa.
“Keselamatan warga negara adalah hak asasi manusia,” kata Usman.
KM Virgo Transport 8 melayani rute Surabaya-Banjarmasin dan terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Kapal tersebut membawa 243 orang.
Hingga Selasa pagi, 114 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Sebanyak 129 orang lainnya masih dalam pencarian.
Pada hari ketiga operasi SAR, Basarnas memperluas wilayah pencarian di perairan Masalembo dari sekitar 2.600 mil laut menjadi 4.600 mil laut. (ant/saf/ipg)










