Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan ketentuan yang mewajibkan penghapusan aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku bagi versi terbaru platform tersebut yang kini beroperasi di AS.
Keputusan itu dituangkan dalam pendapat hukum yang diterbitkan Office of Legal Counsel (OLC), sekitar enam bulan setelah operasional TikTok di Amerika Serikat beralih ke kelompok perusahaan yang mayoritas dimiliki investor asal AS.
Sementara itu, perusahaan induk asal China, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.
Dalam dokumen hukum setebal 12 halaman yang disampaikan kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden pada Kamis (16/7/2026), OLC menyimpulkan bahwa larangan yang diberlakukan Kongres pada 2022 tidak lagi mencakup struktur kepemilikan TikTok saat ini.
“Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya,” demikian isi pendapat hukum Departemen Kehakiman AS.
Aturan yang dimaksud merupakan undang-undang bipartisan yang disahkan Kongres pada akhir 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah federal.
Menurut laporan ABC News, ketentuan itu juga mencakup “setiap aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance Limited atau entitas yang dimiliki ByteDance Limited.”
Meski demikian, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintah federal tetap memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat dinas berdasarkan kebijakan internal, termasuk demi menjaga keamanan, pengelolaan tenaga kerja, maupun produktivitas pegawai.
Sebelumnya, pemerintah AS memberlakukan pembatasan terhadap TikTok karena khawatir data dan informasi sensitif milik pemerintah dapat diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.
Perdebatan mengenai keberadaan TikTok di AS berlanjut pada 2024 ketika Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang secara efektif akan melarang operasional platform tersebut apabila ByteDance tidak melepas kepemilikannya atas bisnis TikTok di Amerika Serikat.
Namun, sehari sebelum aturan itu mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut karena pemerintah sedang menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok.
Kesepakatan tersebut akhirnya rampung pada Januari 2026. Melalui transaksi itu, mayoritas kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat beralih kepada kelompok investor asal AS, sedangkan ByteDance tetap mempertahankan kepemilikan minoritas sebesar 19,9 persen. (ant/saf/faz)








