Responsibility berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk memastikan terlebih dahulu penyebab karhutla. Pemerintah perlu menyelidiki apakah kebakaran disebabkan faktor lingkungan, aktivitas manusia, atau terdapat unsur kelalaian maupun pembiaran.
“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, liability berkaitan dengan tanggung gugat dan kewajiban melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.
Menurut Satria, pemulihan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian kompensasi dalam bentuk uang, tetapi pemerintah juga harus memastikan adanya perbaikan terhadap lingkungan yang terdampak.
“Pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

