Jumat, 9 Oktober 2026

Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Pakar Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Internasional Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

Responsibility berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk memastikan terlebih dahulu penyebab karhutla. Pemerintah perlu menyelidiki apakah kebakaran disebabkan faktor lingkungan, aktivitas manusia, atau terdapat unsur kelalaian maupun pembiaran.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, liability berkaitan dengan tanggung gugat dan kewajiban melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.

Menurut Satria, pemulihan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian kompensasi dalam bentuk uang, tetapi pemerintah juga harus memastikan adanya perbaikan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” jelasnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
29o
Kurs