Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” terangnya.
Oleh karena itu, Satria mendorong Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman karhutla, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran, menindak pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan.
Dia menilai, persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya menyangkut citra Indonesia di hadapan negara tetangga. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kewajiban negara melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memenuhi tanggung jawab hukum ketika dampak kerusakan lingkungan melintasi batas negara.(ris/bil/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

