Satria menjelaskan, prinsip tanggung jawab atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional, termasuk sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam persoalan kerusakan lingkungan yang relevan dengan kewajiban negara untuk mencegah serta memulihkan kerusakan lingkungan.
Di tingkat nasional, Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur mengenai tanggung jawab dan pemulihan. Oleh karena itu, penanganan karhutla menurutnya tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” jabarnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sekaligus mencegah karhutla berulang.

NOW ON AIR SSFM 100

