Jumat, 9 Oktober 2026

Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Pakar Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Internasional Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Asap putih akibat kebakaran menyelimuti hutan di Kalimantan. Foto: BNPB

Satria menjelaskan, prinsip tanggung jawab atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional, termasuk sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam persoalan kerusakan lingkungan yang relevan dengan kewajiban negara untuk mencegah serta memulihkan kerusakan lingkungan.

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur mengenai tanggung jawab dan pemulihan. Oleh karena itu, penanganan karhutla menurutnya tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” jabarnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sekaligus mencegah karhutla berulang.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
29o
Kurs