Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar peserta didik.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga memberikan perlindungan sosial, spiritual, dan digital bagi siswa, khususnya anak berusia di bawah 16 tahun.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan ruang belajar yang kondusif sehingga siswa memiliki kesempatan lebih luas untuk berinteraksi, berekspresi, dan mengembangkan kreativitas tanpa terganggu penggunaan perangkat digital secara berlebihan.
Dalam penerapannya, pemerintah mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif dengan melibatkan seluruh unsur sekolah.

NOW ON AIR SSFM 100

