Rabu, 5 Agustus 2026

Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah anak sedang asyik bermain gadget. Foto: Freepik

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar peserta didik.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga memberikan perlindungan sosial, spiritual, dan digital bagi siswa, khususnya anak berusia di bawah 16 tahun.

“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan ruang belajar yang kondusif sehingga siswa memiliki kesempatan lebih luas untuk berinteraksi, berekspresi, dan mengembangkan kreativitas tanpa terganggu penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Dalam penerapannya, pemerintah mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif dengan melibatkan seluruh unsur sekolah.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
27o
Kurs