Kebijakan tersebut, kata Abdul Mu’ti, tidak dimaksudkan sebagai langkah yang menghukum peserta didik, melainkan membangun kesadaran mengenai penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” ujarnya dilansir dari Antara.
Abdul Mu’ti menambahkan, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, aturan tersebut mendukung penguatan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual kepada peserta didik sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
“Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

