Rabu, 5 Agustus 2026

Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah anak sedang asyik bermain gadget. Foto: Freepik

Kebijakan tersebut, kata Abdul Mu’ti, tidak dimaksudkan sebagai langkah yang menghukum peserta didik, melainkan membangun kesadaran mengenai penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

“Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” ujarnya dilansir dari Antara.

Abdul Mu’ti menambahkan, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, aturan tersebut mendukung penguatan budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual kepada peserta didik sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal.

“Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
29o
Kurs