Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari 10 tahun, menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melansir Antara, putusan banding itu dibacakan Subachran Hardi Mulyana Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Subachran, putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan sehingga perlu diubah pada sejumlah bagian. Meski demikian, pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan.
Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim juga meringankan ketentuan pidana denda. Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar, tetapi pidana penggantinya dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem turut dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di sektor transportasi.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan putusan bersalah tersebut meski mengurangi hukumannya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

