Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem divonis dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah itu, jaksa menyatakan upaya hukum banding atas perkara tersebut.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis (2/6/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Anang, salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

NOW ON AIR SSFM 100

