Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna bersama Pemprov Jatim, Senin (21/9/2026).
Abdullah Abu Bakar Juru Bicara Banggar DPRD Jatim menjelaskan, struktur APBD Provinsi Jatim 2027 mencatatkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp26,407 triliun. Angka itu menurun 0,3 persen dari P-APBD 2026 sebesar Rp26,5 triliun.
“Kami memahami prinsip kehati-hatian dalam penetapan target, namun meminta optimalisasi, pendapatan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan sepanjang 2027,” kata Abdullah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Sementara itu untuk pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp17,7 triliun yang naik 0,4 persen dari P-APBD 2026.
Dalam target tersebut, Abdullah meminta jenis penerimaan dapat ditetapkan secara realistis dan akuntabel sesuai basis data.
“Juga disertai perbandingan sekurang-kurangnya tiga tahun untuk menilai ruang intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, dan optimalisasi aset,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pos pajak daerah Jatim pada 2027 ditargetkan Rp13,3 triliun atau tumbuh 0,5 persen. Abdullah meminta, kebijakan mengenai keringanan, insentif, dan pembebasan pajak harus terukur dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak, daya beli, dan penerimaan daerah.
Selain itu, Banggar DPRD Jatim juga juga menyoroti potensi merosotnya pendapatan pemda dari pos Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dampak meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik oleh masyarakat.
“Penurunan potensi BBNKB akibat perkembangan kendaraan listrik perlu diantisipasi melalui penguatan pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen PKB, dan opsen BBNKB bersama pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Selanjutnya, pada pendapatan transfer Provinsi Jawa Timur sepanjang 2027 diproyeksikan mencapai Rp8,6 triliun atau turun 1,7 persen dari P-APBD 2026.
Abdullah menjelaskan, target itu dapat disesuaikan dengan berkaca pada besaran Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima untuk menghindari over estimasi.
Tak hanya itu, Banggar DPRD Jatim juga mendesak pemerintah provinsi untuk terus mendorong optimalisasi penyaluran TKD dari pemerintah pusat.
“Proyeksi tersebut dapat sesuaikan dengan pagu indikatif TKD dari pemerintah pusat agar tidak terjadi overestimasi, sekaligus mendorong optimalisasi DAU, DAK, DBH, dan penyaluran Kurang Bayar DBH berdasarkan informasi resmi Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Sementara itu, belanja daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp27,423 triliun. Dengan alokasi belanja yang lebih besar daripada pendapatan, Banggar mengungkap APBD Provinsi Jatim 2027 mengalami defisit sebesar Rp1,015 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan netto bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp 1,5 triliun, yang dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 484,17 miliar.
Pengeluaran pembiayaan itu diperuntukkan bagi Dana Cadangan Pilkada Jatim, sebesar Rp 275 miliar, cicilan pokok utang PT SMI, Rp 9,17 miliar, dan pinjaman daerah ke PT BPR Jatim, Rp 200 miliar untuk penyaluran kredit UMKM.
Mengenai pos pengeluaran, belanja pegawai diproyeksikan turun menjadi Rp 8,512 triliun. Sedangkan belanja modal terkoreksi 22,3 persen menjadi Rp 1,679 triliun. Sementara itu, alokasi fungsi pendidikan dicatat sebesar 31,1 persen dari total belanja.
Sementara itu Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menilai pandangan Banggar sejalan dengan komitmen pemprov dalam menjaga kesehatan fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.
”Ya, saya rasa pendapat Banggar ini konsisten dengan harapan bahwa di 2027 kita bisa mengoptimalkan penerimaan, tentunya dengan tetap menjaga agar sumber-sumber penerimaan kita tidak menjadi beban yang berlebih bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Emil memastikan alokasi belanja prioritas seperti sektor pendidikan dan kesehatan tetap terpenuhi secara proporsional. Pemerintah, lanjut Emil, juga mengamankan alokasi wajib (mandatory spending) untuk kebutuhan mendesak yang bersifat non-diskresioner.
”Prioritas-prioritas kita, terutama dalam pendidikan, kesehatan, itu harus terpenuhi. Tadi kita juga membahas ada pencadangan-pencadangan yang sudah harus dilakukan untuk proses demokrasi yang akan berjalan setiap 5 tahun sekali. Ini juga memang merupakan sesuatu yang mandatory dan bukan diskresioner. Jadi memang harus dilaksanakan,” pungkasnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

