Andi Amran Sulaiman Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan menemukan tiga jenis pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi setelah melakukan pengawasan dan uji laboratorium. Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, hingga mutu beras.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Amran yang juga Menteri Pertanian (Mentan) di Jakarta, Sabtu (19/9/2026) dikutip Antara.
Selain itu, ada klaim berlebihan yang terdapat pada kemasannya. “Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan,” jelasnya.
Terkait kandungan gizi, dari hasil laboratorium, seluruh 25 merek beras fortifikasi yang diperiksa dinyatakan tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Sementara soal ketidaksesuaian mutu, sejumlah produk diklaim sebagai beras premium. Tapi berdasarkan hasil pengujian, justru masuk kategori medium bahkan submedium.
Amran menyebut 25 merek itu dijual dengan harga mulai Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dengan klaim tambahan vitamin dan mineral.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran.
Temuan itu telah disampaikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri karena dinilai menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegasnya.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi bermasalah itu dimiliki 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas.
Hingga pekan pertama September, seluruh merek tersebut terpantau sudah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Bapanas menyebut 25 merek itu tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang disebut dalam temuan pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Perhitungan itu menggunakan selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar Rp13.689 per kilogram, kemudian dikalikan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

