“Memang sejak tahun lalu atas Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada perubahan mekanisme manajemen pengelolaan keuangan pajak daerah khususnya pajak provinsi yaitu secara spesifik adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” bebernya.
Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan, sebelum UU HKPD diberlakukan, PKB menggunakan mekanisme bagi hasil. Saat masyarakat membayar pajak di Samsat, seluruh uang lebih dulu masuk ke kas pemprov. Setelah itu, pemprov secara periodik membagikan sebagian penerimaan tersebut kepada kabupaten/kota.
“Di undang-undang sebelumnya, skemanya adalah skema bagi hasil. Jadi secara sederhana mekanismenya. Ketika masyarakat selaku wajib pajak itu datang ke Samsat, kemudian membayar sejumlah uang, maka uang itu masuk seluruhnya 100% ke kas daerah provinsi. Baru kemudian setelah itu secara periodik dikeluarkan dalam bentuk belanja bagi hasil ke pemerintah Kabupaten Kota,” jelasnya.
Saat itu, komposisinya sebesar 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Tapi setelah UU HKPD berlaku, uang pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas. Tapi, setelah sistem opsen berlaku, mekanismenya berubah.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat, maka penerimaan langsung dibagi secara otomatis oleh sistem. Sebagian masuk ke kas pemprov, dan sebagian lainnya langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota pada hari yang sama.

NOW ON AIR SSFM 100

