“Ketika wajib pajak itu datang ke Samsat untuk membayar sejumlah uang, maka sejumlah uang itu akan langsung dipisah, di-split secara otomatis secara by system gitu. Sebagian masuk kas provinsi, sebagian masuk kas kabupatenkota. Pada hari yang sama ee real time,” kata Ahmad.
Untuk menggambarkan pembagiannya, Ahmad mencontohkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB yang jadi bagian provinsi. Jika pemerintah provinsi memperoleh Rp1 juta dari pokok PKB, misalnya, pemerintah kabupaten/kota mendapat opsen Rp660 ribu.
Sementara secara keseluruhan, komposisi penerimaan itu kurang lebih identik dengan pembagian 60 persen untuk pemerintah provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan komposisi 70:30.
“Jadi Kota Surabaya dapat 66 persen dari yang didapat provinsi. Nah, total jumlah Rp1.666.000 ini kalau di identikan sama bagi hasil maka menjadi 60 dan 40. Dari sebelumnya 70 30. Sehingga secara rupiah memang lebih banyak uang mengalir ke kabupaten/ kota,” ujarnya.
Ia juga menegaskan mekanisme pelayanan masyarakat di kantor Samsat tidak berubah akibat penerapan opsen. Unsur Bapenda Provinsi Jatim, kepolisian, dan Jasa Raharja tetap menjalankan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing.

NOW ON AIR SSFM 100

