Yang berubah hanya mekanisme pembagian uang yang telah dibayarkan masyarakat, antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Tapi, meski perubahan skema membuat porsi penerimaan pemerintah provinsi berkurang.
Ahmad mengatakan pemprov mengambil kebijakan agar beban masyarakat tidak meningkat. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memberikan keringanan PKB sejak 2025 dan kembali melanjutkannya pada 2026.
Dengan kebijakan tersebut, total pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kendaraan dengan kondisi yang sama tidak mengalami kenaikan dibandingkan sebelum sistem opsen diberlakukan.
“Jadi walaupun sejak tahun 2025 sudah berlaku mekanisme option pajak kendaraan tapi yang dibayar secara total oleh masyarakat tidak berbeda dengan tahun 2024. Dan sekarang pun 2026 juga tidak mengalami kenaikan. Sehingga yang dibayar masyarakat di 2024, 2025 dan 2026 itu masih tetap sama tidak mengalami kenaikan seperti provinsi lain,” kata Ahmad.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim memberikan keringanan PKB sebesar 24,7 persen untuk menjaga besaran kewajiban masyarakat tetap setara dengan sebelum penerapan opsen.

NOW ON AIR SSFM 100

