Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional dengan menangkap 321 warga negara asing (WNA) di sebuah lokasi perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh tim penyidik yang bergerak berdasarkan hasil pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi atau dalam kondisi tertangkap tangan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan bahwa jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dengan sistem kerja yang rapi serta melibatkan lintas negara. Aktivitasnya memanfaatkan sarana elektronik dan sistem digital yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Tailan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian online yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Aktivitas mereka disebut berjalan secara terorganisir dalam sebuah sistem kerja lintas negara.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” kata Wira dilansir dari Antara.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sedikitnya 75 domain internet dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.
Menurut penyidik, domain tersebut dirancang dengan pola tertentu untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait, sehingga aktivitas ilegal dapat terus berjalan secara tersembunyi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

