“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Brigjen Pol. Suhasto Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label.
Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
NOW ON AIR SSFM 100

