“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Mereka di antaranya berasal dari pihak pelapor Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
Barang bukti beras yang disita terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik mengamankan satu lini rangkaian mesin produksi yang digunakan dalam pembuatan beras fortifikasi.
NOW ON AIR SSFM 100

