Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Penyidik juga mendalami skala produksi beras fortifikasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Besarnya volume produksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.
NOW ON AIR SSFM 100

