Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk,” tegas Suhasto.
Dia menambahkan, penanganan perkara akan terus didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
NOW ON AIR SSFM 100

