Menurut Syaifudin, keterbatasan jumlah ASN untuk mengisi posisi PJ kepala desa berpotensi menimbulkan persoalan di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar kepala desa yang saat ini masih menjabat dapat kembali diberikan ruang untuk menjalankan tugas sebagai PJ kepala desa.
“Kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, agar mencabut klausul PJ kepala desa diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa PJ kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.
Syaifudin menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi solusi untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran. Selain itu, keberlanjutan pemerintahan desa dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Dengan keterbatasan ASN yang menjabat PJ kepala desa nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek historis terkait masa jabatan kepala desa. Menurutnya, dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan sebelumnya, jabatan kepala desa tidak dibatasi secara periodik seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

NOW ON AIR SSFM 100

