“Selaku kepala desa di AMJ, kami menghendaki agar nilai historis yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan-aturan sebelumnya juga menjadi pertimbangan,” kata Syaifudin.
Lebih lanjut, Syaifudin meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, segera menerbitkan surat edaran atau kebijakan lain yang dapat menghentikan sementara tahapan Pilkades hingga persoalan regulasi dan pengisian PJ kepala desa mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami adalah agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, segera mengeluarkan surat edaran atau apa pun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades,” tegasnya.
AMJ Kepala Desa khawatir apabila tahapan Pilkades tetap dilanjutkan tanpa kepastian regulasi dan solusi terkait pengisian PJ kepala desa, dapat memicu persoalan di daerah.
“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk betul-betul mendengarkan aspirasi kami,” ujar Syaifudin.

NOW ON AIR SSFM 100

