“Kami sudah datang ke Wonokromo Baru Gang VII, juga ke kantor kelurahan. Hasilnya, alamat yang tercantum di dokumen tidak ada,” ujar Harfi.
Selain menelusuri alamat, Jessie dan tim juga mendatangi RSUD Dr. Soetomo untuk memverifikasi surat keterangan kelahiran yang dimilikinya. Namun, proses pemeriksaan masih harus melalui prosedur administrasi.
“Pihak rumah sakit meminta kami mengirim surat resmi kepada direksi agar bisa dipastikan apakah surat kelahiran tersebut asli atau tidak,” katanya.
Harfi mengatakan, dokumen yang menjadi petunjuk pencarian cukup lengkap. Selain surat keterangan lahir, Jessie juga memiliki minuta akta penyerahan anak yang memuat nama notaris, alamat ibu kandung, hingga para saksi.
Dokumen tersebut mencantumkan notaris Alvian Yahya, serta dua saksi, yakni Martha Kaitonda yang saat itu beralamat di Jalan Petemon Nomor 111 Surabaya dan Muntamah yang tercatat tinggal di Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

NOW ON AIR SSFM 100

