Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangkan Fuad Hasan Masyhur Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Kamis (1/10/2026).
“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dilansir Antara.
Greafik Lasorte Jaksa KPK menerangkan, selain Fuad akan hadir juga tujuh saksi lainnya dalam persidangan itu yakni, Muhamad Al Fatih Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif Sekretaris Jenderal Kesthuri, serta Juahir dari Kesthuri.
Ada juga Budi Darmawan Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik Ketua Umum Himpuh, Farid Aljawi mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.
Sebelumnya Fuad telah diperiksa beberapa kali dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK pernah mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa yakni Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesthuri.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.(ant/fia/kir/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

