Senin, 28 September 2026

Yaqut Bantah Terima Rp4,83 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara

Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Bantahan itu disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena, menurutnya, pihak yang disebut menerima uang justru bukan dirinya.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut seusai sidang.

Yaqut menegaskan, seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
30o
Kurs