Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023–2024.
Bantahan itu disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa karena, menurutnya, pihak yang disebut menerima uang justru bukan dirinya.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut seusai sidang.
Yaqut menegaskan, seluruh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

NOW ON AIR SSFM 100

