Rabu, 19 Agustus 2026

Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Dok Antara

Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang menjeratnya.

Menurut Yaqut, dakwaan hanya menyebut nilai kerugian negara tanpa menjelaskan secara terang metode penghitungannya maupun bagian keuangan negara yang dianggap berkurang.

“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) dikutip Antara.

Yaqut juga menilai dakwaan terhadap dirinya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya menjadi kewenangan direktur jenderal.

Ia berpendapat pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Yaqut juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
28o
Kurs