Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
Benny Tjokrosaputro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam penanganan perkara, penyidik Kejagung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
“Badan Pemulihan Aset terus mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan. Hasil lelang kali ini mencapai Rp129,15 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

