Ia mengingatkan, nilai manfaat berasal dari pengembangan setoran awal jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penggunaannya harus memperhatikan keadilan bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang baru akan berangkat puluhan tahun mendatang.
Dalam skema yang disepakati, alokasi nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji diperkirakan mencapai Rp8,7 triliun, meningkat dari Rp6,7 triliun pada tahun sebelumnya.
Selain menjaga keseimbangan pembiayaan, Komnas Haji juga menyoroti komponen subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah yang diperkirakan bersumber dari APBN.
Menurut Mustolih, dukungan tersebut perlu disertai kepastian hukum dan kajian syariat agar pelaksanaannya akuntabel.
“Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara meringankan beban jemaah, melindungi hak jemaah yang masih menunggu, dan memastikan seluruh kebijakan pembiayaan haji berjalan sesuai hukum serta prinsip syariat,” pungkasnya.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

